Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, Buletinnusantara – Rancangan undang-undang perlindungan umat beragama yang diinisiasi Kementerian Agama belum disahkan DPR. Apalagi Komnas HAM mencatat banyak pelanggaran atas hak kebebasan beragama.

Data periode Januari hingga November 2015, Komnas HAM menerima 87 pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Jumlah ini menunjukkan rata-rata setiap bulannya ada delapan pengaduan.

Jumlah tersebut juga menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan periode Januari hingga Desember 2014. Tercatat, pada tahun sebelumnya hanya terdapat 74 pengaduan atau rata-rata setiap bulannya menerima enam pengaduan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tak ada aturan melarang orang untuk memeluk agama. Apalagi, Indonesia terkenal dengan toleransi umat beragama di seluruh dunia.

“Malah kita di dunia ini sebagai negara paling toleran dalam hal beragama. Bahwa kemudian bahwa ada konflik-konflik di daerah tertentu soal itu, itu justru karena ada aturan dan pegangan untuk mengatur sesuatu dengan baik,” kata Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Hal itu, kata dia, juga sudah diatur surat kementerian bersama tiga menteri terkait keyakinan Ahmadiyah. Jika tidak atur maka pemerintah tak repot dalam menangani Ahmadiyah, termasuk Gafatar yang mencederai agama.

“Justru kalau tidak ada itu bisa repot, tidak ada diatur pegangannya tentang UUD kan sudah sangat jelas di UUD kita tentang HAM bahwa manusia bebas untuk menerapkan agamanya masing-masing. Menurut saya ya memang ada masalah-masalah sedikit soal masjid, Syiah atau Ahmadiyah, atau pun soal pembangunan rumah ibadah yang dipandang masyarakat tidak seusai dengan SKB,” kata Jusuf Kalla.

“Justru SKB itu ada untuk memberikan harmonisasi. Jadi kalau perlu UU ya sejauh mana? kita sudah melaksanakan yang terbaik selama ini, kecuali, yang ada cuma aturan soal rumah ibadah, itu aja, yang lain tidak ada,” tambah JK.