Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang memberikan denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Denda yang diberikan bervariasi, salah satunya yaitu membayar denda sebesar Rp150 ribu apabila didapati tidak pakai masker.
Namun Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menanggapi pergub tersebut dengan sisi lain. Ia menilai, pemberian denda itu tidak cocok diberlakukan di kotanya. Pria yang kerab disapa Pepen itu lebih memilih cara persuasif dibanding memberi denda warga yang didapati melanggar protokol kesehatan tak pakai masker.
“Kan wilayah (pergub) berlaku di Jawa Barat, hanya saya kan orientasinya pada persuasif, lebih kepada mengimbau, lebih kepada menyediakan,” kata Rahmat Effendi di kantornya, Rabu (19/8/2020).
Menurutnya, dalam kondisi sekarang ini, psikologi sosial masyarakat harus menjadi pertimbangan. Sanksi akan tetap diberikan setelah cara persuasif. “Karena nyari duit Rp150 ribu sekarang susah bukan main,” ujar Pepen.
Pepen mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat dalam situasi pandemi. Sementara pemerintah dinilai harus menyosialisasikan peraturan, tidak serta merta memberlakukan denda. Berkenaan dengan kepatuhan masyarakat pada penggunaan masker, Pepen mengaku sebanyak 70 persen dari seluruh warganya sudah patuh menggunakan masker.