Jakarta, Buletinnusantara – Bertempat di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, 3 Juni 2016, Wakil Ketua MPR, E. E. Mangindaan, melantik anggota baru MPR. Keempat anggota baru itu adalah Eddy Kusuma Wijaya dari Fraksi PDIP, Abdul Halim dari Fraksi PPP, Sayed Abubakar A. Assegaf dari Fraksi Partai Demokrat, dan Mukhtar Tompo dari Fraksi Hanura. Menarik dari keempat anggota baru yang dilantik tadi adalah Mukhtar Tompo yang menggantikan Dewie A. Yasin Limpo.

Dikatakan oleh Mangindaan, pelantikan anggota baru MPR lewat pengganti antarwaktu (PAW) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR.

Disampaikan kepada para anggota baru, MPR adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi yang mengemban aspirasi rakyat dan daerah. Sebagai pelaksana kedaulatan  rakyat sudah barang tentu MPR mempunyai tanggung jawab  mewujudkan bagaimana demokrasi yang sesungguhnya. Dalam kerangka itulah, Mangindaan menegaskan dirinya mengajak kepada para anggota MPR untuk merenungkan kembali apakah demokrasi yang berjalan dalam pelaksanaannya sudah berjalan dengan prinsip konstitusi atau belum.

Dikatakan, menjadi kewajiban bagi semua anggota MPR, baik sebagai wakil rakyat atau daerah, untuk mencurahkan seluruh perhatian mengawal demokrasi agar berjalan dan bekerja menuju demokrasi konstitusi, sesuai dengan tugas dan kewenangan MPR Pasal 3  dan Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mangindaan semangat mengawal demokrasi ini selaras dengan semangat MPR masa jabatan 2014-2019 yang senantiasa berperan aktif mengajak dan bersinergi bersama seluruh komponen bangsa dalam memperkokoh ideologi bangsa, mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara demokrasi konstitusional yang dilaksanakan melalui visi MPR yakni menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi, dan kedaulatan rakyat.

Bagi Mangindaan, dalam masa working democracy, kearifan dan kedewasaan berdemokrasi menjadi suatu hal yang penting dan niscaya untuk terus dibangun. Kearifan dalam upaya mewujudkan janji kebangsaan, serta kedewasaan dalam membangun persatuan dan sinergi bangsa, merupakan landasan penting bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tatanan demokrasi konstitusi yang aplikatif serta tatanan sistem ketatanegaraan yang kuat.

Bertempat di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, 3 Juni 2016, Wakil Ketua MPR, E. E. Mangindaan, melantik anggota baru MPR. Keempat anggota baru itu adalah Eddy Kusuma Wijaya dari Fraksi PDIP, Abdul Halim dari Fraksi PPP, Sayed Abubakar A. Assegaf dari Fraksi Partai Demokrat, dan Mukhtar Tompo dari Fraksi Hanura. Menarik dari keempat anggota baru yang dilantik tadi adalah Mukhtar Tompo yang menggantikan Dewie A. Yasin Limpo.

Dikatakan oleh Mangindaan, pelantikan anggota baru MPR lewat pengganti antarwaktu (PAW) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR.

Disampaikan kepada para anggota baru, MPR adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi yang mengemban aspirasi rakyat dan daerah. Sebagai pelaksana kedaulatan  rakyat sudah barang tentu MPR mempunyai tanggung jawab  mewujudkan bagaimana demokrasi yang sesungguhnya. Dalam kerangka itulah, Mangindaan menegaskan dirinya mengajak kepada para anggota MPR untuk merenungkan kembali apakah demokrasi yang berjalan dalam pelaksanaannya sudah berjalan dengan prinsip konstitusi atau belum.

Dikatakan, menjadi kewajiban bagi semua anggota MPR, baik sebagai wakil rakyat atau daerah, untuk mencurahkan seluruh perhatian mengawal demokrasi agar berjalan dan bekerja menuju demokrasi konstitusi, sesuai dengan tugas dan kewenangan MPR Pasal 3  dan Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mangindaan semangat mengawal demokrasi ini selaras dengan semangat MPR masa jabatan 2014-2019 yang senantiasa berperan aktif mengajak dan bersinergi bersama seluruh komponen bangsa dalam memperkokoh ideologi bangsa, mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara demokrasi konstitusional yang dilaksanakan melalui visi MPR yakni menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi, dan kedaulatan rakyat.

Bagi Mangindaan, dalam masa working democracy, kearifan dan kedewasaan berdemokrasi menjadi suatu hal yang penting dan niscaya untuk terus dibangun. Kearifan dalam upaya mewujudkan janji kebangsaan, serta kedewasaan dalam membangun persatuan dan sinergi bangsa, merupakan landasan penting bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tatanan demokrasi konstitusi yang aplikatif serta tatanan sistem ketatanegaraan yang kuat.