JAKARTA – Akhir-akhir ini, viral ajakan atau imbauan menikah di usia dini oleh Aisha Wedding di masyarakat dan media sosial. Kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun diimbau untuk segera menikah.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, pernikahan dini sangat berbahaya. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar pernikahan disiapkan secara matang, termasuk usia yang mencukupi. ”Pernikahan dini sangat bermasalah. Saya selaku Kepala BKKBN melarang keras perkawinan anak dan perkawinan dini,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, ada 5 dampak serius perkawinan anak yang harus diketahui public. Pertama, pernikahan yang tidak dilakukan dengan persiapan yang matang, termasuk secara usia, sangat berpotensi melahirkan anak stunting (anak mengalami kekerdilan).
Kedua, kata Hasto, proses persalinan yang bias terganggu atau macet karena panggul perempuan yang belum cukup usia sempit sehingga mengancam kematian bayi.
”Ketiga, anak-anak dan perempuan hamil terlalu muda potensi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematian,” tuturnya.
Selain itu, potensi banyak penyakit preeklamsia, tensi darah naik, kaki bengkak, kejang saat persalinan dan kematian ibu. ”Ini banyak juga pada perempuan yang hamil pada usia kurang dari 20 tahun,” katanya.
Bahaya keempat, tutur Hasto, perkawinan di usia muda bias menjadi penyebab terjadinya kanker mulut rahim.
Kelima, perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos atau osteoporosis, dan pada saat memasuki usia menopause menjadi bungkuk, mudah patah tulang, dan menjadikan usia tua tidak produktif.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak.
KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.
Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa aksi Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Untuk itu, Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut. (*)