Jakarta, Buletinnusantara – Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pengunaan masker yang dilaksanakan di Jalan Batu Sari Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (7/1).
Diketahui, TIBMASK (tertib Masker) Sesuai Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan PSBB Total dan Pergub 79 tahun 2020 Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Kegiatan tersebut menerjukan petugas gabungan antara lain, Satpol PP, FKDM Kebon Jeruk, Dishub Kecamatan Kebon Jeruk, Pengendali tugas Kecamatan Kebon Jeruk.
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk,Yudistira adinugraha.S.IP, melalui Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, H Isyap Syarifudin S.sos mengatakakan bahwa selama berlangsung Operasi Yustisi petugas gabungan menjaring sebanyak 30 orang pelanggar, ke 30 orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial.
“Kita melakukan operasi ini setiap hari. Selama kita melaksanakan banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Isyap berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan.
“Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walaupun jumlah pelanggarnya sudah menurun,” terangnya.
“Adapun sebanyak 30 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut diharapkan menjadikan efek jera,” tutupnya. []APJ