Jakarta, Buletinnusantara – Sedikitnya 59 orang warga di wilayah Kecamatan Kramat jati, Jakarta Timur, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan oleh petugas gabungan saat mengelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend). Selanjutnya pelanggar langsung didata dan ditindak tegas.

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, sasarannya menyisir dua pasar tradisional, warga yang masih melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), antara lain tidak mengunankan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami berhasil menindak 59 warga yang melakukan pelanggaran. Operasi ini akan terus kami lakukan hingga masa transisi pandemi COVID-19 berakhir,” kata Eka, Kamis (23/7).

Dikatakan Eka, 59 pelanggar tersebut terdapat di Pasar Induk Kramat Jati sebanyak 26 orang dan di Pasar Kramat Jati sebanyak 33 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi berupa denda.

Masih dikatakan Eka, sebanyak 26 orang di Pasar Induk Kramat Jati, dan Pasar Kramat Jati sebanyak 33 orang. Mereka di ganjar sangksi berupa membersihkan fasilitas umum, serta sanksi administrasi beruda denda.

“Hari ini kami kerahkan 90 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudinhub, kelurahan dan kecamatan serta dibantu personel TNI/Polri,” tutupnya. (APJ)*