Jakarta, Buletinnusantara – Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) digelar di Jalan Pancoran Glodok, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari. Belasan warga terjaring, pada Jumat (24/7).

Camat Taman Sari, Risan H Mustar, mengatakan, operasi ini rutin dilakukan menyasar pada pusat keramaian seperti pasar, jalan pemukiman. Warga yang kedapatan tidak mengunakan masker didata dan diberikan sanksi kerja sosial hingga membayar denda administrasi.

“Ada 15 pelanggar karena tidak
menggunakan masker. 13 orang dikenakan sanksi menyapu jalan dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ke Bank DKI,” kata Risan.

Lebih lanjut Risan menerangkan, penegakan aturan ini mendasar serta sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi ini. Demi kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan selama masa PSBB transisi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (APJ)*