Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan segera cair maksimal Jumat, 15 Mei 2020.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang kondisi ekonomi Indonesia kuartal I pada Senin, (11/05) di Jakarta.

“Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditandatangani oleh Presiden, PMK juga sudah keluar. Kami sekarang sudah melakukan persiapan dengan satker untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15,” jelas Menkeu.

Menkeu melanjutkan, jumlah THR yang akan diberikan yaitu untuk ASN Pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, ASN Daerah Rp13,898 triliun.

Ia kembali mengingatkan bahwa THR hanya akan diberikan kepada pelaksana, seluruh TNI, Polri, hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.

“Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR,” pungkasnya.