Jakarta, buletinnusantara – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman. Tim 10 terdiri atas Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (senator asal Jambi), Intsiawati Ayus (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Djasarmen Purba (senator asal Kepulauan Riau), Ahmad Hudarni Rani (senator asal Kepulauan Bangka Belitung), Muhammad Asri Anas (senator asal Sulawesi Barat), Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Ketua Badan Kerjasama Parlemen, senator asal Sulawesi Selatan), Ahmad Subadri (senator asal Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (Ketua Panitia Perancang Undang-Undang, senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Anang Prihantoro (senator asal Lampung).

Dalam rapat yang dipimpin kedua Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad (senator asal NTB) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (senator asal DIY), disepakati bahwa Tim 10 bertugas untuk menghimpun data, mengklarifikasi informasi, menganalisa data dan informasi itu, serta memberikan masukan kepada lembaga DPD RI. Asri ditunjuk sebagai Koordinator Tim 10.

Dalam pandangannya, Farouk dan Hemas menjelaskan latar belakang pembentukan Tim 10 sebagai wujud keprihatinan para senator terhadap kasus Irman, sekaligus bentuk komitmen para senator mengembalikan marwah lembaga DPD RI. “Kami ingin mengimbangi dinamika yang berkembang,” ujar Hemas di lantai 8 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Farouk menambahkan, setelah mendengarkan sejumlah pendapat dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 19 September 2016, rapat Panmus mengamanatkan agar pimpinan DPD RI menanggapi isu yang berkembang pasca-penangkapan Irman melalui pembentukan tim. “Rujukannya adalah Peraturan tata Tertib DPD RI. Oleh karena itu, kami membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman.”