Bekasi, BuletinNusantara – Tanah milik PJT (Perusahaan Jasa Tirta)II di wilayah Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat berubah fungsi menjadi bangunan permanen yaitu berupa ruko dan rumah kontrakan petak. Lahan yang beralih fungsi menjadi tempat bisnis dan rumah tinggal sewa tersebut di duga kuat ada main mata oknum si penyewa lahan dengan oknum pejabat pegawai PJT II.

Pasalnya praktek sewa menyewa ruko dan rumah kontrakan petak sudah berlangsung cukup lama yaitu kurang lebih sekitar lima belas tahun. Dalam pengelolaannya bisnis tanah pengairan milik pemerintah yang di kelola oleh Perum Jasa Tirta II yang dimanfaatkan oleh oknum tidak pernah tersentuh maupun tercium oleh pihak pemerintah daerah, seakan-akan para oknum pejabat yang bermain di dalam pengelolaan sewa bisnis ruko dan rumah kontrakan petak sudah berbagi dengan oknum-oknum lainnya sehingga tidak menemui kendala berarti selama belasan tahun bisnis tersebut berlangsung, berbeda dengan lokasi yang di anggap kumuh dan sebagai tempat esek-esek atau warung remang-remang yang berdiri di atas tanah negara atau tanah irigasi yang jenis bangunannya non permanen tapi langsung di lakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan oleh pihak pemerintahan Kabupaten bekasi melalui Dinas Satpol PP.

Sebut saja ujang salah satu pengguna tanah tersebut mengatakan, menurutnya sudah lima belas tahun sewanya selalu naik hingga saat ini menjadi delapan juta rupiah pertahunnya, “naik terus, sudah lima belas tahun selalu naik, sekarang udah delapan juta setahun untuk sewa ruko yang ada, sebenarnya ini tanah irigasi (PJT II), namun saya bingung kenapa pemerintah membiarkan.” kata ujang

Dari sumber lain, Pria yang enggan disebut nama aslinya, yang biasa disapa bang kumis,  “dulu ada satu titik lokasi tanah irigasi yang ada rumah dinasnya, namun saat ini sudah tidak ada lagi dan sudah berubah menjadi rumah petakan.” Ungkapnya.

Masih sambung kumis. Sekarang sepanjang jalur irigasi baik di Kecamatan Cibarusah, maupun di Kecamatan Serang Baru sudah berbaris bangunan permanen yaitu berupa ruko dan rumah petakan yang pastinya sangat di larang berdiri bangunan seperti itu.

Harusnya pemerintah daerah dan Dinas Satpol (Satuan Polisi) Pamong Praja Kabupaten Bekasi menindak tegas semua jenis bangunan liar, karena jelas mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah dan mempunyai bentuk bangunan permanen yang tidak mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah pelanggaran berat. Sesuai dengan PERDA Mo. 10/2003 tentang IMB, Undang-undang No. 07/2004 tentang sumber daya air, Peraturan Pemerintah No. 38/2011, dan PERMEN PUPR No. 12/2005 tentang eksploitasi jaringan irigasi, serta pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP dan Pasal 561 KUHP mengenai larangan memanfaatkan tanah negara.

 

 

(H. Rudi)