Tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua pekan mendatang, yakni pada hari Kamis (23/5/2019) mendatang.
Hal Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya.
Terkait persidangan ujaran kebencian Gus Nur, Humas PN, Sigit Sutriono membenarkan hal itu.
Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang perdana kasus Gus Nur sudah keluar. Yaitu tanggal 23 Mei 2019 di PN Surabaya.
“Sidang kasus ini dipimpin langsung Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya,” kata Sigit Sutriyono, Senin, (6/5/2019).
Sigit menegaskan dalam sidang kasus Gus Nur ini tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, maupun penjagaan.
Pihaknya menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya.
“Tidak ada yang khusus, sama seperti lainnya. Dan kami juga perlakukan sama,” tegasnya.
Dalam perkara ini, masih kata Sigit, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun.
“Sesuai KUHAP, hukuman terdakwa yang dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan jadi terdakwa tidak kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.
Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.
Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Source : tribunnews
http://madura.tribunnews.com/amp/2019/05/06/usai-diduga-hina-nu-dan-banser-sugi-nur-raharja-atau-gus-nur-akan-menjalani-sidang-di-pn-surabaya