Jakarta, Buletinnusantara – Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih alot setelah diskors sekitar 30 menit. Jadwal MKD hari ini yang seharusnya menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, tidak jadi dibahas.
Penundaan ini karena anggota MKD dari Fraksi Golkar yang baru dilantik, Ridwan Bae, mempermasalahkan validasi alat bukti yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Yaitu rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
“Laporan SS belum sinkron. Laporan transkrip tidak ada rekamannya. Sehingga terlalu dini menjadwalkan pemangilan-pemanggilan,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Tak hanya itu, para anggota MKD juga masih mempermasalahkan legal standing Sudirman Said selaku pembantu Presiden. Sebab, Sudirman melaporkan Setya Novanto ke MKD tanpa izin dari Presiden Jokowi.
Sementara itu, anggota MKD dari Fraksi Gerindra Supratman Ali Aghtas mengatakan, MKD akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sore ini hingga besok. “Diskors (ditunda) sampai besok. Masih mempermasalahkan validasi rekaman,” ujar Supratman Ali.
Anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengungkapkan, perbedaan pandangan masih terkait putusan 24 November 2015. Padahal, putusan yang sudah dibuat untuk dibahas hari ini adalah menindaklanjuti dengan mengagendakan sidang etik Setya Novanto dan memutuskan sidang dilakukan terbuka atau tertutup.
“Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai. Perdebatannya sudah mengarah debat kusir. Ada agenda tidak menindaklanjuti kasus ini ke persidangan, ini tidak bisa dianulir. Baru kali ini saya lihat rapat internal dinamis, gebrak meja berdiri. Kita putuskan ditunda. Sampai besok jam 1 siang,” ungkap Sudding.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok pihaknya sudah harus mendapat kesimpulan meskipun dilakukan dengan cara voting. Agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto bisa segera selesai tanpa adanya perbedaan pandangan soal putusan MKD 24 November 2015, yang memutuskan kasus Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.
“Saya kan yang ngetok, sudah selesai. Putusan pertama tanggal 24 November itu, dilanjutkan di sidang. Kita tidak mau panco. Besok harus ada kesimpulan. (Voting) bukan perkara haram,” tandas Surahman Hidayat.