Jakarta, Buletinnusantara – Seorang biduan kafe dianiaya suami siri yang menilai istrinya tak lagi peduli. Perempuan itu dibacok di parkir kafe Atlantik Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Pelaku pun dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/10/2015).

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersangka kesal dan sakit hati hubungan mereka selama 3 tahun berantakan. Dan korban menuduh tersangka selingkuh,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi.

Penganiayaan terhadap Racel itu terjadi pada Rabu (16/10/2015) sekitar pukul:23.30. Saat itu, korban sedang melayani tamu di kafe Atlantic di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Tiba-tiba tersangka datang sambil marah-marah. Ia menarik korban ke luar kafe. Tak bisa menguasai emosi, ia membacok wajah dan kepala korban.

Melihat korban berlumuran darah, tersangka kabur ke Cisarua, Bogor. Pada Senin (19/10/2015) malam, tersangka kembali dan langsung diciduk petugas.

“Sebelum kejadian, sekitar pukul:22.00, tersangka sempat memgantar korban kerja di kafe tersebut. Dan setelah mengantar kemudian tersangka pulang untuk istirahat. Tersangka lalu datang lagi ke kafe, memanggil korban hingga terjadi cek-cok mulut dan pembacokan,” kata Susetio.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 tentang Penganiyaan berat. Ia diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Poskota