Jakarta, buletinnusantara – Lautan manusia sudah mulai memadati Hall D JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. JIExpo menjadi lokasi diselenggarakannya sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty yang mulai berjalan mulai 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
Kapasitas kursi yang disediakan mencapai 10.000 kursi pun tampaknya tak bisa menampung antusiasme masyarakat untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut. Sejumlah peserta bahkan terpaksa berdiri di barisan paling belakang lantaran tak kebagian tempat duduk.
Sosialisasi serupa yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga telah diselenggarakan sebelumnya pada Ianggal 21, 22, 25, dan 28 Juli 2016 dengan kehadiran Iebih dari 10.000 peserta.
APINDO kembaIi menyelenggarakan sosialisasi pengampunan pajak terakhir di Jakarta. Sosialisasi ini diikuti beragam kalangan dunia usaha meliputi pelaku industri padat modal dan padat karya, industri jasa, pedagang besar, menengah dan kecil serta masyarakat Iuas.
DaIam sosialisasi kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan terkait pentingnya tax amnesty bagi perekonomian Indonesia. Selanjutnya, para menteri yang hadir diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah paparan mengenai pemanfaatan dana hasil amnesti pajak untuk aktivitas perekonomian.
Dalam susunan acara tersebut, selepas acara pemberian arahan dari Presiden, rangkaian acara akan dilanjutkan dengan dialog kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan.
DaIam dialog dengan Presiden dan Menteri Kabinet Kerja, peserta sosiaIisasi dapat berdiskusi mengenai aspek penting dalam program pengampunan pajak, termasuk kepastian hukum atas kerahasiaan data subjek amnesti pajak, kesiapan petugas pajak di KPP untuk pelayanan yang diharapkan tidak ada distorsi implementasi dari kebijakan amnesti pajak dan sepenuhnya mengikuti instruksi pusat tanpa penyimpangan.
Ketua Umun Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan apresiasi atas terseIenggaranya kerja sama yang baik antara dunia usaha dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan daIam rangka sosialisasi pengampunan pajak yang teIah dilaksanakan di Jakarta selama empat kaIi.
“Indonesia tidak memiliki banyak piIihan untuk mendorong perekonomian yang sedang melemah. Pelemahan ekonomi Indonesia telah berdampak terhadap dunia usaha daIam bentuk tren kelesuan di beberapa sektor industri,” ujar Hariyadi dalam Acara Sosialisasi Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016)
Untuk itu, APINDO dan dunia usaha secara luas terus berkomitmen untuk dapat memberikan sumbangsih dalam membantu pemerintah daIam menggerakkan perekonomian melalui aktivitas dunia usaha. APINDO yakin bahwa kebijakan perpajakan yang ditempuh pemerintah meIaIui pengampunan pajak sebagai kebijakan terbaik jangka pendek dan jangka panjang untuk menopang perekonomian.
Hariyadi mengungkapkan partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat luas melalui kehadiran dan sejumlah pertanyaan yang diajukan daIam rangkaian sosialisasi dua pekan terakhir di Jakarta ini meningkatkan optimisisme terhadap keberhasilan implementasi kebijakan pengampunan pajak ini. Sosialisasi ini diharapkan mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan mengingat hasil dari kebijakan ini diyakini memiliki manfaat besar dan nyata bagi pemulihan ekonomi nasional meIaIui peningkatan investasi dan industri yang akan meningkatkan pendapatan daIam menggerakkan perekonomian dan pembangunan.
Sosialisasi kebijakan pengampunan pajak merupakan salah satu prasyarat keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Setelah fase pertama sosialisasi di Jakarta, maka kegiatan sosialisasi serupa akan kembali diselenggarakan di 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Dengan tarif tebusan pajak yang ringan dan akan adanya keterbukaan Informasi data lintas negara pada tahun 2017, hak ini merupakan komitmen sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dan Singapura. Tidak ada pilihan lain untuk menghindari kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak dengan benar. Saat ini momentum tepat dalam mendukung upaya tax compliance (kepatuhan pajak) bukantax avoidance (penghindaran pajak).
Seperti halnya peran aktif APINDO di dalam proses penyusunan dan pengesahan UU Pengampunan Pajak hingga disahkannya UU tersebut, APINDO terus berperan aktif mendukung keberhasilan kebijakan pengampunan pajak, khususnya dalam kegiatan sosialisasi serta dalam mengawal Iegalitas payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut yang kini sedang dipermasalahkan oleh segelintir pihak melalui uji materi UU No 11 Tahun 2016. APINDO siap mendukung pemerintah jika saatnya diperlukan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.