buletinnusantara.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengungkapkan jika Reuni Akbar 212 yang rencana digelar di Monas pada 2 Desember 2021 mendatang, ternyata dibiayai organisasi terlarang.
Dia mengatakan, dua organisasi terlarang yang menyokong anggaran untuk hajatan itu adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Publik tahu, penyelenggara acara itu didominasi dua ormas terlarang yaitu FPI dan HTI,” kata Muannas Selasa (16/11/2021).
Lantaran kegiatan ini berkaitan dengan dua kelompok radikal itu, Muannas yakin kelompok Persaudaraan Alumni 212 juga bakal mengalami nasib yang sama seperti FPI dan HTI. Lambat laun kata dia, kelompok pimpinan Slamet Ma’arif itu juga bakal dibubarkan.
“FPI dan HTI Itu sudah resmi bubar. Tunggu aja nanti PA 212 ini juga nasibnya sama bakal layu mati sendiri seperti yang lain,” kata Muannas.
Acara reuni 212 ini sudah ditentang berbagai pihak salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kegiatan itu dinilai dapat memicu penularan Covid-19.
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria meminta panitia mengurungkan niat menggelar acara reuni 212. Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi pandemi covid-19 ini.
Muannas sepakat dengan hal itu,dia kemudian mengajak umat Islam untuk tidak membuang – buang waktu mereka demi menghadiri acara itu.
“Saya berharap semua pihak tidak hadir diacara itu, karena tidak ada faedah dan maslahatnya. Semua demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. Situasi pandemi hari ini belum berakhir. Jangan sampai (reuni akbar 212) memunculkan klaster baru di tengah covid hari ini,” tegasnya.