BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan perkawinan siri ke dalam kartu keluarga (KK) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai menabrak norma dan keberadaan lembaga terkait lainnya.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah A. Tholabi Kharlie mengakui pernikahan siri yang ditulis di KK menimbulkan polemik di masyarakat. Secara substansi, dia bisa menangkap kebijakan itu sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara. Khususnya perlindungan terhadap anak yang lahir dari pasangan nikah siri.
“Hanya, semangat itu justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya,” kata Tholabi di Jakarta seperti diktutip jawapos.com kemarin (11/10). Karena itu, dia meminta Kemendagri mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dia juga berharap Kemendagri melibatkan seluruh pemangku kebijakan untuk menyelesaikan polemik nikah siri masuk KK.
Tholabi mengatakan, dampak kebijakan tersebut secara logis bakal menumbuhsuburkan praktik nikah siri di masyarakat. Padahal, prinsip dasar pernikahan adalah asas pencatatan. Seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, dia mengatakan bahwa penulisan kawin belum tercatat di dalam KK bagi pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif dengan undang-undang tersebut.
(hud)
https://www.jawapos.com/nasional/12/10/2021/nikah-siri-masuk-kk-dinilai-menabrak-norma/