BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, hanya ada satu kepengurusan yang sah dan diakui pemerintah, yakni di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Atas nama para pengurus DPP Partai Demokrat, tolong diingat, hanya ada satu kepengurusan partai Demokrat, yang sah dan diakui Pemerintah, tidak ada dualisme,” ujar Herzaky, dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Hal itu disampaikan Herzaky terkait konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat yang memasuki babak baru.
Kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan judicial review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada Sabtu (2/10/2021), sejumlah mantan kader Demokrat menyelenggarakan konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo, mengaku pernah didatangi oleh pengurus Partai Demokrat dan meminta ia mencabut permohonan uji materil dan formil itu.
Terkait hal tersebut, Herzaky menyebut konferensi pers yang dilakukan kubu Moeldoko telah dipersiapkan. Bahkan, ia menuding adanya rapat yang digelar di Jalan Lembang pada malam sebelumnya.
Menurut Herzaky, lokasi rapat merupakan rumah dinas milik TNI Angkatan Darat.
“Yang saya yakin, kalau publik tahu bahwa itu adalah rumah dinas Angkatan Darat, pasti bukan hanya publik, para prajurit pun tidak akan rela,” kata dia.
Adapun judicial review ke MA diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko. Mereka menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
“Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020,” kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” ujar Yusril. (hud)