Jakarta, buletinnusantara – Partai Politik calon peserta pemilu 2019 mulai hari sudah dapat memasukkan data ke bagian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu, (18/09/2017).

Pengimputan data ke Sipol ini merupakan sebuah syarat wajib bagi setiap Partai Politik guna melakukan pendaftaran partai politik di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal itu disampaikan Komisioner Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. KABAR-INDONESIA.NET
“Pada prinsipnya penggunaan Sipol ini sebagai persyaratan partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, itu harus diinput sebelum pendaftaran partai,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, baru-baru ini.

Dijelaskan bahwa, semua partai politik calon peserta pemilu nanti (2019) harus memasukkan data ke Sipol, karena nantinya mereka jadi memilki dokumen tercetak yang sudah distandarisasi atau dibuat formulirnya oleh KPU, termasuk dokumen standar soal format data anggota partai.

“Kewajiban dari UU pada partai yakni memiliki daftar anggota dan wajib memelihara daftar anggota itu, dengan Sipol maka KPU mencoba memfasilitasi supaya dokumentasi daftar anggota menjadi tersedia,” kata dia.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa pihaknya meminta agar partai memberikan otoritas pada orang yang meng-input data partainya ke Sipol, semakin cepat partai meng-input Sipol maka kesempatan memproses data tersebut semakin panjang.

“Kita hitung mulai Senin (18/9/2017), Kemudian sampai akhir bulan kan kurang lebihnya 12 hari kalender, Kemudian 3 Oktober mulai daftar, kalau kemudian parpol gunakan kesempatan terakhir daftar masih ada waktu sekitar hampir 1 bulan untuk masukkan data itu,” Pungkasnya.

Jamal