Presiden Jokowi jelang pembukaann rapat kerja pemerintah

Jakarta, Buletinnusantara – Presiden RI Joko Widodo mengumpulkan seluruh gubernur, bupati/wali kota dan direktur utama BUMN se-Indonesia di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu 21 Oktober.

Rapat kerja pemerintah (RKP) ini dilakukan secara maraton untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan 4 paket kebijakan ekonomi. Termasuk soal penyerapan anggaran dan persiapan pilkada serentak.

“Ini adalah pertemuan yang menghadirkan gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia. Intinya, berkaitan dengan persiapan pilkada, penyerapan anggaran dan paket kebijakan ekonomi,” jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Adapun jumlah keseluruhan peserta rapat kerja pemerintah (RKP) adalah sebanyak 667 orang. Rapat tersebut dilaksanakan dalam tiga sesi berdasarkan pengelompokan dari masing-masing. Sesi pertama dilaksanakan pukul 13.00-14.30 WIB, diikuti oleh gubernur, bupati dan wali kota dari wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku.

Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 15.00-16.30 WIB, diikuti oleh gubernur, bupati dan wali kota dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua sebanyak 269 orang. Sedangkan sesi ketiga akan dilaksanakan pada pukul 17.00-18.30 WIB khusus bagi para direktur utama BUMN.

Seperti diketahui pemerintah telah meluncurkan 4 paket kebijakan. Paket kebijakan ekonomi tahap I diluncurkan pada 9 September 2015. Paket pertama fokus mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional dan meningkatkan investasi di sektor properti.

Paket kebijakan II diluncurkan pada 29 September. Paket ini lebih difokuskan pada izin investasi untuk industri yang ada di dalam dan di luar kawasan industri.

Sementara paket kebijakan III yang diluncurkan pada 7 Oktober 2015 memfokuskan pada penurunan harga energi dan perbaikan iklim usaha. Dan paket kebijakan IV yang diluncurkan pada 15 Oktober 2015 berfokus untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk membuka lapangan pekerjaan.