Jakarta, buletinnusantara – Sidang perdana vaksin palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga pukul 13.00 WIB, Kamis (11/8/2016), lantaran para tergugat hingga siang ini belum terlihat batang hidungnya.

Salah satu orang tua korban penerima vaksin palsu, Maruli Silaban mengatakan bahwa sidang perdana terpaksa ditunda hingga para tergugat datang.

“Dikasih kesempatan para tergugat datang, jadi sidang terpaksa di tunda setelah istirahat siang nanti,” katanya di PN Jakarta Timur.

Maruli mengatakan, jika para tergugat tidak datang hari ini, maka persidangan akan tetap berjalan meski tanpa kehadiran para tergugat.

“Ya kalau tidak datang, kita akan lanjut terus meski tanpa mereka,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini PN Jaktim akan menggelar kasus vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda.

Maruli merupakan salah satu orang tua korban yang mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jaktim dengan nomer, Berkas perkara 302/PDT.G/2016/JKTM, akan disampaikan siang ini di PN Jaktim.

Dalam persidangan ini, sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli yakni RS Harapan Bunda, Dokter Muhidin, Kemenkes dan BPOM.

 

 

 

(Okezone)