Baik shalat tarawih 20 maupun 8 rakaat, apabila menggunakan hadis lbnu Abbas untuk tarawih 20 rakaat dan hadis Jabir untuk tarawih 8 rakaat, maka dua-duanya adalah salah.
Selama ini, tata cara pelaksanaan shalat tarawih yang kita kenal ada dua versi. Pertama, shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Kedua, shalat tarawih sebanyak delapan rakaat.
Baca : //harakah.id/mana-yang-benar-shalat-tarawih-8-atau-20-rakaat/
Dalil Shalat Tarawih 20 Rakaat
Ada sebuah Hadis riwayat Imam al-Thabrani sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما كَانَ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ.
Dari Ibn ‘Abbas, katanya, “Nabi Saw. shalat pada bulan Ramadan dua puluh rakaat dan witir.”
Ibn Hajar al-Haitami dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah mengatakan bahwa hadis riwayat Ibn ‘Abbas ini lemah sekali. Dan, hadis yang kualitasnya sangat lemah, tidak dapat dijadikan dalil sama sekali untuk landasan beribadah. Kelemahan hadis tersebut dikarenakan di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman. Al-Bukhari mengatakan bahwa para ulama tidak mau berkomentar tentang Abu Syaibah. Al-Tirmidzi menyatakan bahwa Abu Syaibah munkar hadisnya. Sementara Al-Nasa’i menjelaskan bahwa Abu Syaibah adalah matruk hadisnya. Bahkan menurut Syu’bah, Abu Syaibah adalah seorang pendusta.
Oleh sebab itu, hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw shalat pada bulan Ramadan dua puluh rakaat dan witir itu dapat disebut hadis palsu atau minimal hadis matruk (semi palsu) karena ada rawi yang pendusta tadi. Pada gilirannya, hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk shalat tarawih dua puluh rakaat. Atau dengan kata lain, apabila kita shalat tarawih dua puluh rakaat dengan menggunakan dalil hadis Ibnu Abbas tadi, maka apa yang kita lakukan itu salah.
Dalil Shalat Tarawih 8 Rakaat
Tentang Hadis yang menerangkan bahwa Nabi Saw shalat tarawih delapan rakaat dan witir, maka sebenarnya redaksinya begini. Dalam kitab Shahih Ibnu Hibban ada sebuah hadis begini;
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ الله، قَالَ: جَاءَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم، فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّهُ كَانَ مِنِي اللَّيْلَةَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي رَمَضَانَ- قَالَ: وَمَا ذَاكَ يَا أُبَيُّ؟ قَالَ: نِسْوَةٌ فِي دَارِي قُلْنَ: إِنَّا لاَ نَقْرَأُ الْقُرْآنَ، فَنُصَلِّي بِصَلاَتِكَ، فَصَلَّيْتُ بِهِنَّ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ أَوْتَرْتُ قَالَ: فَكَانَ شِبْهُ الرِّضَى، وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا.
“Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, “Ubay bin Ka’ab datang menghadap Nabi Saw lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya, pada bulan Ramadan.” Nabi Saw kemudian bertanya, “apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab, “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan mereka tidak dapat membaca Al-Qur’an. Mereka meminta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat witir.” Jabir kemudian berkata, “Maka hal itu merupakan ridha Nabi Saw, karena beliau tidak berkata apa-apa.”
Hadis ini kualitasnya adalah lemah sekali, karena di dalam sanadnya terdapat rawi bernama ‘Isa bin Jariyah. Menurut ahli-ahli kritik hadis papan atas, seperti Ibn Ma’in dan Al-Nasa’i, Isa bin Jariyah sangat lemah Hadisnya. Bahkan Al-Nasa’i pernah mengatakan bahwa ‘Isa bin Jariyah adalah Matruk (hadisnya semi palsu karena ia adalah pendusta).
Ada lagi hadis lain yang lebih kongkret dari hadis di atas, yaitu riwayat Ja’far bin Humaid, dari Jabir bin Abdullah, katanya:
صَلَّى بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فِيْ رَمَضَانَ ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ وَالْوِتْرَ.
“Nabi Saw pernah mengiami shalat pada suatu malam Ramadan delapan rakaat dan witir.”
Hadis ini nilainya sama dengan hadis Ubay bin Ka ‘ab di atas, yaitu matruk (semi palsu), karena di dalam sanadnya terdapat rawi Isa bin Jariyah itu tadi.
Jadi baik shalat tarawih dua puluh rakaat, maupun shalat tarawih delapan rakaat, apabila menggunakan dua hadis di atas tadi, yaitu hadis lbnu Abbas untuk tarawih yang dua puluh rakaat dan hadis Jabir untuk tarawih yang delapan rakaat, maka dua-duanya adalah salah.
Shalat tarawih 8 rakaat maupun 20 rakaat itu semuanya benar apabila menggunakan dalil hadis yang shahih, di mana Nabi Saw tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam Ramadan atau qiyam Ramadan, yang kemudian lazim dikenal dengan shalat tarawih. Hadis itu adalah:
(مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. (رواه البخاري
“Siapa yang menjalankan qiyam Ramadan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni.”
Dalam Hadis ini, Nabi Saw tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam Ramadan. Mau sepuluh rakaat, silakan. Mau dua puluh rakaat, silakan, mau seratus rakaat, silakan, mau delapan rakaat pun silakan. Maka shalat tarawih dua puluh rakaat dan delapan rakaat, apabila menggunakan hadis ini sebagai dalil, keduanya benar. Hanya bedanya nanti, mana yang afdhal saja. Bisa jadi shalat tarawih dua puluh rakaat itu afdhal daripada delapan rakaat, apabila tarawih dua puluh rakaat itu dilakukan dengan baik, khusyu, dan lama dibandingkan misalnya shalat tarawih delapan rakaat dilakukan dengan tidak baik. Sebaliknya, shalat tarawih delapan rakaat itu afdhal daripada dua puluh rakaat, apabila yang delapan rakaat itu dikerjakan dengan baik, khusyu, dan lama, sementara yang dua puluh rakaat dikerjakan dengan cepat dan tidak khusyu.”