Jakarta, Buletinnusantara – Tim Satgas penangulangan Covid-19 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat terus melakukan operasi yustisi diwilayah kerja bersama tiga pilar. Dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 tahun 2020 serta pergub 88 tahun 2020.
Operasi ini dilakukan pada Senin, 1 Maret 2021 di jalan Duri Raya, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Turut hadir FKDM.
Kasatpol Pol PP Kelurahan Duri Kepa, Jaenal Abidin mengatakan, penegakan disiplin ini masih banyak masyarakat yang membandel tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam opersasi yustisi ini, masih banyak terdapat pelanggaran protokol kesehatan, terdapat total 13 terjaring Pelanggaran, kesemuanya diberikan sangsi sosial untuk membersihkan lingkungan sekitar,” ujar Jaenal Abidin
Jaenal Abidin menghimbau, “Bahwa masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi ini dan bekerja sama untuk menekan tingkat penyebaran virus covid-19 ini,” tandasnya. [APJ/BN]