Jakarta, Buletinnusantara – Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, Polisi dan TNI serta ASN di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendapati 28 pelanggar dalam kegiatan tertib masker, pada Selasa (15/9).
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, giat tertib masker ini dilakukan seretak di Jalan Taman Margasatwa, Terminal Baru, Raya Ragunan dan Jalan Siaga Raya.
“Ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa PSBB,” ujarnya.
Dia menjelaskan, 22 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan enam lainnya disanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 1 juta.
“Ini untuk memberi efek jera sekaligus membuat warga sadar akan pentingnya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya.
[] Aris.PJ