Jakarta, Buletinnusantara – Jajaran Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk melakukan pengawasan tempat usaha rumah makan di tiga kelurahan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira adinugraha.S.IP melalui Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, H Isyap Syarifudin S.sos mengatakan dalam pihaknya mengerahkan personel gabungan Satpol PP yakni Kasatgas Kelurahan Kebon Jeruk, Kasatgas Kedoya Utara serta melibatkan juga unsur Tiga Pilar.
Kegiatan pengawasan protokol kesehatan menyasar pada enam rumah makan di Jalan Panjang Raya, Jalan Surya Wijaya, Jalan Green Ville dengan rincian lima rumah makan mematuhi protokol kesehatan, ditemukan satu rumah makan di tutup sementara selam 1×24 jam.
Pengawasan ini untuk memastikan para pelaku usaha rumah makan menerapkan protokol kesehatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan, pengaturan jarak, pembatasan jumlah pengunjung dan menggunakan masker.
“Hasilnya, para pelaku usaha rumah makan dari ke enam lokasi yang kami sambangi, satu rumah makan disegel 1×24 jam, ke lima rumah makan masih menjalankan protokol kesehatan,” kata H Isyap Syarifudin S.sos saat ditemui Buletinnusantara.com, Jumat (8/1).
H.Isyap Syarifudin menambahkan, jika ada yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi denda administrasi dan melakukan penutupan sementara.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” tandasnya. []Aris.PJ