Jakarta, Buletinnusantara – Polda Metro Jaya siang tadi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka saat kerusuhan pertandingan sepak bola antara Persija melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno (GBK). 3 orang lainnya hingga kini juga tengah dilakukan penyelidikan.
“Ditreskrimsus 6 orang, Ditreskrimum 1 orang. 3 lainnya masih di periksa intensif 1×24 jam. Ketiganya kemarin malam kita tangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (27/06/2016).
Seorang tersangka yang ditangani Ditreskrimum berinisial J alias Oboy. Dari J alias Oboy, ditangkap 3 lagi yaitu AJ, K, I yang tengah diperiksa secra intensif.
“Ini yang melakukan pemukulan terhadap Brigadir Yudhawan. Yang banyak di media sosial fotonya. J disangkakan Pasal 170 KUHP,” jelas Awi.
Sementara, 6 orang telah ditetapkan sebagau tersangka oleh Ditreskrimsus terkait dengan hate speech yang ditangani oleh Subdit Cyber Crime.
Keenamnya berinisial MR, R, I, S, A dan AF. “Dari 6 tersangka rata-rata msh umur 16-20. Tersangka AF baru berusia 16 tahun belum dilakukan penahanan masih dikenakan wajib lapor,” jelas Awi.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 45 ITE dan jo 160 KUHP.
Pengungkapan kerusuhan dilakukan berdasarkan rekonsturksi hukum dimulai dari adanya Hate Speech yang ditangani oleh Ditreskrimsus.
Karena pasca kerusuhan, polisi menemukan foto-foto korban polisi yang menjadi korban diunggah ke media sosial.
“Dari gambar yang ada. Beberapa tersangka ada di TKP bahkan selfi dengan korban. Untuk hate speechnya telak ya. memang pidananya sudah jelas,” ungkap Awi.