Jakarta, Buletinnusantara – Pada Idul Fitri 2020 Remisi Khusus (RK) atau hak pengurangan masa pidana, pemerintah berikan kepada 105.325 narapidana dewasa dan anak yang beragama islam.
Terdapat 104.960 orang mendapatkan pengurangan masa pidana (RK I) dan 365 orang langsung bebas atau Remisi Khusus II (RK II).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga lewat siaran persnya, di terima Buletinnusantara.com, Minggu, (24/5) mengatakan pemberian remisi bukan hanya merujuk implementasi pemberian hak yang diberikan negara.
Terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan, menjadi apresiasi RK.
“Pemberian remisi ini agar menjadi motivasi bagi narapidana, menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” pinta Dirjen.
“Lebih jauh Ia, berharap jangan sampai melakukan kesalahan di tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” harap Reynhard.
Ditjen Pas terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 serta menunda penerimaan tahanan baru, pembatasan kunjungan serta lakukan sidang melalui video conference, bagi 38 ribu asimilasi dan integrasi narapidana dan anak. (APJ)*