BEKASI – Setelah sekian lama tak digelar, razia lalu lintas bakal kembali digelar di sejumlah wilayah di Kota Bekasi mulai 23 Juli 2020. Beberapa jenis pelanggaran menjadi target Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kepada pengendara yang melanggar.
Razia itu dilakukan mulai pekan depan pada 23 Juli hingga 3 Agustus 2020 sesuai instruksi Kakorlantas Polri agar seluruh jajaran kepolisian di Tanah Air kembali menggelar razia kepada pelanggar lalu lintas.”Iya betul, kami mulai lakukan razia lagi di Kota Bekasi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (17/7/2020).
Ojo Ruslani mengatakan, target pelanggaran yang bakal ditindak yakni pelanggaran kasat mata seperti lawan arus, terobos lampu merah, tidak pakai helm, balapan liar, dan kelengkapan surat kendaraan dan SIM. “Untuk SIM mati kita beri kelonggaran, begitu juga pajak. Kalau yang belum punya SIM atau matinya sudah lama tetap kita kenakan tilang,” ucap Ojo.
Kegiatan operasi patuh jaya ini bakal mengerahkan 45 personel.Titik razia dilakukan di seluruh Kota Bekasi secara bergantian setiap harinya.”Kalau titik ya seluruh Kota Bekasi, bergantian misal kadang di Jalan Ahmad Yani, lalu Chairil Anwar, atau Jalan Insinyur Juanda. Tidak fokus di titik itu-itu saja,” kata Ojo.