Mohon ijin share Pers Rilis
Bandar Lampung, BuletinNusantara – Rapat Pengurus Harian Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung telah memberikan intruksi kepada seluruh Badan Otonom, Lembaga agar tidak mengambil langkah-langkah apapun terkait Muktamar NU ke 34 di Lampung sampai dengan terbitnya surat resmi PBNU yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO). Hal itu disampaikan oleh juru bicara Syuriah PWNU Lampung KH. Baysrudin Maisir kepada awak media Jum’at 4 Desember 2021.
Point kedua, lanjut Maisir, mengintruksikan kepada Panitia Daerah untuk tidak melakukan langkah-langkah terkait pelaksanaan Muktamar NU ke 34 di Lampung sampai dengan terbitnya surat resmi PBNU yang sesuai dengan AD/ART dan PO.
Point ketiga, memberikan masukan kepada PBNU terkait langkah-langkah penyelenggaraan Muktamar NU ke 34, lanjut Maisir.
Point ke empat, masih kata Maisir, keputusan rapat menunjuk KH. Muhsin Abdullah, KH. Basyarudin Maisir, KH. RM. Sholeh Bajuri, KH. Marzuki Amin, KH. Shodiqul Amin, KH. Mukhtar Sya’roni Ma’shum untuk mengambil langkah-langkah terkait Muktamar NU ke 34 agar sejuk, aman , dan berkah sesuai dengan AD/ART dan PO.
Kelima, menunjuk KH. Basyarudin Maisir, KH. RM Sholeh Bajuri, dan KH. Syaikhul Ulum sebagai juru bicara terkait hasil keputusan rapat Pengurus Harian Syuriah hari ini.
Hasil keputusan tersebut sudah bulat menyepakati bahwa jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Panitia Daerah Muktamar NU yang membuat langkah-langkah terkait Muktamar NU ke 34 di Lampung tanpa koordinasi dengan pihak-pihak yang telah diberi mandat oleh hasil keputusan Rapat Pengurus Harian Syuriah PWNU Lampung di atas adalah tindakan ilegal, ujar Muhsin.
“Jika ada yang mengatasnamakan Panitia Daerah Muktamar NU ke 34 yang membuat langkah-langkah tanpa koordinasi dengan Syuriah PWNU sesuai hasil rapat Pengurus Harian Syuriah PWNU Lampung adalah tindakan ilegal”, kata Muhsin.
Artinya Muktamar NU ke 34 masih sesuai jadwal yaitu tanggal 23-25 Desember 2021 selama belum ada surat resmi dari PBNU yang memberitahukan perubahan tanggal tersebut, pungkas Maisir***(OS)