Jakarta, Buletinnusantara – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bocah berinisial PR (3) di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut merupakan ibu dan anak.

“Tersangka keduanya yaitu P (17) dan N (48). P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya,” kata Kapolres Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si).

Ia mengatakan tersangka N ditetapkan menjadi tersangka karena mengetahui korban PR diambil tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. Tersangka P dan N dianggap memiliki motif untuk menguasai korban.

“Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa dan orang tuanya mengetahui dan sama – sama ingin menguasainya. Maka dari itu ibu dan anak kita jadikan tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan tersangka Pelaku P dan N ini sedang berkunjung ke rumah nenek P di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Namun, polisi masih mendalami apakah kedua tersangka sudah merencanakan penculikan ini.

“Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami,” ujar Budi.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP jo 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, informasi dugaan penculikan PR ini menyebar viral di media sosial. PR diduga diculik saat sedang bermain di dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/07/2020).