Jakarta, – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan polisi mengantongi identitas pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Bastoni menuturkan polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tersangka sudah kita ketahui wajahnya, alamatnya kemudian inisialnya. Sementara kita melakukan mencari tersangka untuk diambil keterangannya,” kata Bastoni di Polres Metro Jaksel, Rabu (11/12).

Disampaikan Bastoni, hingga saat ini terduga pelaku berjumlah satu orang, yakni berinisial H. Terduga pelaku disebut berdomisili di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Bastoni belum bisa memastikan apakah terduga pelaku juga tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Kepolisian masih melakukan penyelidikan soal itu.

“Kalau dari video, kan, dia menyebutkan salah satu (nama ormas), kita belum tahu persis karena kita belum menemukan pelaku dan belum kita meminta keterangannya,” tutur Bastoni.

Bastoni menyatakan polisi tak menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Alasannya, kepolisian telah mengetahui identitas dan alamat pelaku, sehingga tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya.

Kendati begitu, Bastoni menyebut ada kemungkinan pelaku bakal melarikan diri karena video persekusi itu telah viral. Ia pun mengimbau kepada pelaku menyerahkan diri sehingga permasalahan cepat selesai.

“Tidak menjadi besar, sehingga bisa menjadi dampak konflik antara ormas-ormas yang ada di Jaksel,” ujarnya.

Bastoni menyampaikan terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta UU ITE.

Persekusi terhadap dua anggota Banser terungkap lewat rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video itu seorang pria mencegat dan menginterogasi dua anggota Banser yang sedang berdiri di tepi jalan.

Pelaku juga memaksa dua anggota Banser mengucap takbir. Video itu diunggah akun Twitter resmi @nahdlatululama pada Selasa (10/12).

Sumber :

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191211185302-12-456152/polisi-kantongi-alamat-rumah-pelaku-persekusi-anggota-banser?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed