Asyik main judi koprok, tiga terduga pelaku ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, Minggu malam (26/7/2020).
Ketiganya diamankan saat Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat tengah menggebek arena perjudian dadu koprok tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya Khadafi pun membenarkannya.
“Ya benar, saat ini para pelaku masih dilakukan proses penyelidikan lebih itensif,” ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ia mengatakan, penggerebekan lokasi judi dadu koprok itu berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar. Lalu dari penggerebakan itu, polisi pun mengamankan tiga orang yang berada di lokasi perjudian tersebut.
“Setelah tiba di lokasi benar ada beberapa orang yang sedang melakukan judi koprok. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang senilai Rp9.133.000.
“Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti sebuah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah kocokan dadu, KTP tersangka, satu buah tas, surat-surat pegadaian, sebuah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp. 9.133.000 dan dua unit Ponsel,” terang Agus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.