Bekasi – Anggota Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota membubarkan pesta dangdut di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi. Pasalnya, event itu digelar di tengah Kota Bekasi yang sedang mengalami lonjakan COVID-19.
Acara dangdutan tersebut sebelumnya viral di group WhatsApp. Dalam video itu warga dan penyanyi dangdut asyik berjoget di atas panggung tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Pergelaran musik dangdut itu bagian dari rangkaian pesta pernikahan yang digelar di wilayah itu, Minggu, 23 Agustus 2020. Dalam pesta itu warga tidak ada yang memakai masker dan menjaga jarak aman.
“Setelah kami dapat laporan, kami langsung datang ke lokasi dan langsung membubarkan acara dangdutan itu,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing, Selasa, 25 Agustus 2020
Erna mengaku, pihak penyelenggara hanya meminta izin menggelar acara pernikahan. Rupanya, dalam perjalanannya digelar musik dangdutan yang langsung mengumpulkan orang banyak. “Kalau izin menikah diberikan, kalau izin musik dangdut tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bantargebang Komisaris Polisi Ali Djoni mengatakan, dalam pemberian izin pernikahan tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan. Seperti pemilik hajat wajib membatasi kapasitas tamu undangan yakni 100 orang. Termasuk mengatur kedatangan tamu secara bergantian.
“Permintaan protokol kesehatan tetap kami cantumkan dalam pemberian izin keramaian,” ujarnya.
Sumber : vivanews.co.id