Jakarta, Buletinnusantara – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak bisa memanggil pengusaha M. Riza Chalid sehubungan mangkirnya dia pada sidang pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Polisi pun tak bisa mengambil tindakan hukum sebab kasus dugaan pemufakatan jahat di Kejaksaan Agung masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami tidak bisa (melakukan) apa-apa karena statusnya memang belum masuk penyidikan, kecuali jaksa sudah menetapkan Riza sebagai tersangka. Oleh sebab itu, pencekalan terhadap Riza pun sulit dilakukan,” ujar Badrodin di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jumat, 4 Desember 2015. Badrodin menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung mengusut kasus yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

Badrodin menolak bila pihaknya disebut tidak berani dan tidak siap memanggil. Badrodin berdalih, pemanggilan paksa bisa dilakukan Polri bila memang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta demikian kepada Polri.

“Perintah hukum bukan masalah siap atau tidak siap. Kami belum diminta melakukan pemanggilan. Dalam undang-undang, MKD memang memiliki otoritas untuk meminta bantuan Polri dalam pemanggilan paksa,” kata Badrodin.

MKD juga mengancam akan memanggil paksa pengusaha M. Riza Chalid. Langkah itu ditempuh jika undangan untuk menghadiri sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali ia abaikan.

“Kami punya kewenangan untuk memanggil paksa,” ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat jeda persidangan, Kamis, 3 Desember 2015.

Jadwal sidang MKD atas kasus Setya Novanto pada Kamis lalu tak berjalan sesuai rencana. Undangan yang diserahkan MKD kepada Riza untuk memberikan kesaksian tak direspons sama sekali. Padahal keterangan Riza diperlukan untuk menguji laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya Novanto untuk meminta jatah saham PT Freeport.

Jika Riza kembali mengabaikan pemanggilan tersebut, MKD dapat meminta bantuan polisi untuk menyeret paksa Riza ke ruang sidang. “Itu diatur dalam tata acara persidangan MKD,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.