Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida memastikan jadwal Pilkades serentak Kabupaten Bekasi pada 13 Desember 2020. Hal tersebut sesuai arahan bupati serta koordinasi dengan Kemendagri.
“Keputusan Pilkades serentak setelah Pilkada 2020 ini arahan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja secara lisan dan surat edarannya bakal menyusul serta secara normatif sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Surat dinas pun sudah dijawab secara spesifik bahwa proses pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu (PAW) dilaksanakan setelah Pilkada, walaupun Kabupaten Bekasi tidak menyelenggarakan Pilkada,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan Panitia Pilkades di Ruang Rapat DPMD, di Cikarang pada Rabu (19/08/2020).
Menurutnya keputusan tersebut sudah final setelah zoom meeting dengan Dirjen Kemendagri. Selain itu, sambung dia, Bulan Desember bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru sehingga harus diperhitungkan juga karena pengamanan tidak bisa dari sendiri namun melibatkan kepolisian dan lainnya.
“Kita berkerjasama dengan kepolisian dan kodim dan sudah berkonsultasi dengan pak Bupati, meski Kabupaten Bekasi tidak ada Pilkada serentak. Namun Pilkades serentak merupakan tanggungjawab bersama baik daerah maupun pusat,” tambahnya.
Ia juga mengaku telah berkoordibasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terkait protokol kesehatan di tengah pandemi. “Jadi kemungkinannya akan dilaksanakan di satu dusun atau tingkat RW, tentunya akan ada tambahan anggaran yang nanti kita sampaikan di ABT ,” terangnya.
Sebelumnya sebanyak 16 desa di Kabupaten Bekasi akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 19 April 2020, menyusul telah habisnya masa jabatan para kepala desa tersebut. Namun skibat wabah virus corona perhelatan tersebut terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sumber : bekasikab.go.id