Jakarta, Buletinnusantara – Petugas gabungan menindak 11 pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker saat terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan H Taha RW 03, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selasa (9/2).
Operasi tertib masker sengaja dilakukan sebagai alat pengawasan masyarakat untuk tetap patuh pada prokes demi memutus mata rantai COVID-19.
“Ada 11 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial. Operasi Tibmask di wilayah Kelurahan Kelapa Dua akan terus digelar, terutama di titik keramaian seperti Jalan H Taha,” kata H.isyap.syarifudin.S.sos.
Operasi Tibmask dilakukan dalam rangka penegakan Pergub No.3 Tahun 2021 Tentang Perubahan PSBB Total dan Pergub 19 tahun 2021 Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19
Masih dikatakan, H. Isyap Syarifudin tak hanya melakukan upaya penegakan hukum, jajaran tiga pilar, Satpol PP, FKDM, Sudin Gulkarmat serta Pengurus RW 03 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk juga melakukan edukasi protokol kesehatan (prokes) 3M di lokasi penertiban.
“Kami imbau dan agar prokes 3M benar benar diterapkan,” tandas H.isyap.syarifudin.S.sos. [APJ/BN]