BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya situasi krisis yang melanda berbagai aspek kehidupan. Di masa sulit ini, negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyat dari penularan wabah sekaligus menjaga agar rakyat tetap dapat beraktivitas dan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu diperlukan cara yang tepat guna menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan nasional dan kepentingan ekonomi nasional dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan, salah satunya melalui reformasi di bidang legislasi dan regulasi.

“Saya mengharapkan agar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dalam acara yang bertema “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengekselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” ini lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa reformasi regulasi tersebut harus menjalankan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Sehingga, dapat terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

“Dalam sistem tata hukum ketatanegaraan Indonesia setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” ungkap Wapres.

“Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara yang lebih besar,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Wapres pun memaparkan beberapa contoh reformasi regulasi yang telah dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah di masa darurat pandemi Covid-19. Contoh tersebut diantaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, dan peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu.

Wapres berharap, contoh-contoh tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun ke depan.

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau build-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” imbau Wapres.

Menutup sambutannya, Wapres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia berharap, Peringatan HDKD Tahun 2021 ini dapat menjadi motivator bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk terus memberikan kontribusi sesuai bidangnya masing-masing.

“Saya harapkan melalui Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ini, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat terus menjaga semangat dalam mengabdi dan berkarya, dalam mengakselerasi tercapainya Indonesia sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuju Indonesia yang maju, adil, mandiri dan sejahtera,” pungkas Wapres. (hud)