Jakarta,BuletinNusantara – Upaya menjadikan langkah pemutusan rantai sebaran virus Corona (Covid – 19), langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 002/SE/A/FKDM -DKI/III/2020, Tertanggal 24 Maret 2020
Yang mana SE adalah Imbuan yang mendasar dari instruksi Gubernur DKI Jakarta, diteruskan pada tingkat Walikota, Kecamatan, Kelurahan, sejumlah instrumen pemerintah.
Kepala KESBANGPOL Jakarta Barat, Mohamad Matsani, sudah menyerukan imbuan pada beberapa waktu lalu, agar seluruh anggota FKDM guna mewaspadai, memonitor perkembangan diwilayah masing – masing,” kata Mohamad Matsani
Ketua FKDM tingkat Kecamatan Kebon Jeruk, Chaidir, lebih lanjut mengungkapkan “Pemasang spanduk himbuan sebagai upaya pemutusan mata rantai virus corona (Covid -19), bukan hanya itu sosialisasi turun langsung ke warga untuk memperhatikan dan menjalankan apa yang telah dihimbau, menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ungkap Chaidir pada saat dikonfirmasi BuletinNusantara.com. Kamis (26/3)
Kata Chaidir, dalam menangani dan menanggulangi wabah virus corona pun harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara pencegahan atau proteksi agar tidak terjangkit virus tersebut.| Aris PJ