Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran larangan pengajian atau kajian selain i’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi’iyah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor.

Surat edaran bernomor 450/21770 itu diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.

Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang ‘larangan mengadakan pengajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi’iyah. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi’iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,”.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019).

Iswanto meneruskan keterangan resmi dari Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Isra) Setda Aceh, Zahrol Fajri saat ditanya detikcom soal alasan dikeluarkannya SE tersebut.

Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakor Ulama dan Umara pada tanggal 4 sampa 5 Desember lalu di Hotel Grand Nanggroe Aceh.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin yaitu, dalam rangka menuju Aceh Hebat, diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada aqidah Ahlusunah Waljamaah. Generasi milenial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh.

Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan rekomendasi yakni Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh/MPU Kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat.

“Untuk menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta tidak menimbulkan gesekan di antara jamaah yang berbeda pandangan maka dimintakan kepada pengurus musholla instansi pemerintah untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh/ MPU Kabupaten/Kota tentang narasumber dan materi kajian,” jelas Iswanto.

 

 

 

 

 

Sumber :

 

https://m.detik.com/news/berita/d-4840094/pemprov-aceh-larang-pengajian-selain-ahlusunah-waljamaah-mazhab-syafiiyah/2