TANGERANG –  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah Kota Tangerang.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan kepastian, hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief .

Secara rinci, Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker dalam beraktifitas di luar rumah jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah,nantinya yang memberian sanksi adalah petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” ucapnya.

 

 

Source : Poskota.co.id

Editor : Aris