Jakarta, buletinnusantara – Pemerintah perlu menginisiasi revisi Undang-Undang tentang Zakat sebagai bagian penerimaan Negara disamping pajak. Langkah revisi ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran zakat bagi pemberdayaan masyarakat Indonesia. Demikian kesimpulan gagasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Muhammad Sulton Fatoni saat memaparkan materinya dalam seminar Nasional “Optimalisasi Peran Zakat Di era Ekonomi Disruptif” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia, di Jakarta. Kamis (12/6/2018).
Sulton memaparkan, Undang-Undang tentang zakat saat ini sudah waktunya direvisi mengingat antusiasme masyarakat muslim yang tinggi sedangkan institusi pengelola zakat mempunyai keterbatasan yang kompleks. Undang-undang tentang zakat pun harus mengarahkan institusi pengelola zakat bisa bekerja profesional.
“Potensi zakat sangat besar, pertumbuhan zakat terus meningkat sementara institusi zakat kalah jauh dengan Dirjen Pajak.” Kata Sulton.
Sulton pun menyarankan agar Pemerintah segera menginisiasi penggabungan institusi zakat dengan pajak. Langgah merger ini untuk mendorong institusi zakat menjadi pengelola zakat yang mampu berkontribusi secara optimal dalam proses pemberdayaan masyarakat.
“Urgensi penggabungan institusi zakat dan pajak itu untuk profesionalitas, efidiensi dan transparansi. Maka sudah saatnya zakat diback up teknologi canggih, aparatus yang kuat mulai dari aparat administrasi, pengawas, pemeriksa hingga penegak hukum.” Timpal Sulton.
Menurut Sulton, saat zakat dan pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan maka penerimaan negara semakin varian, tidak lagi hanya pajak dan dan penerimaan bukan pajak. Negara pun semakin kokoh karena mampu menyelesaian dikotomi Islam dan sekuler.
“Asas keadilan pun semakin nyata dengan adanya formula penggabungan obyek zakat dan obyek pajak, tidak ada lagi double tax, bayar zakat dan bayar pajak. Keduanya saling melengkapi.” Ujar Sulton.
Pemerintah, imbuh Sulton, akan mampu meningkatkan pendapatan dan masyarakat muslim semakin disiplin melaksanakan zakatnya.
Seminar nasional ini menghadirkan narasumber dari Baznas, Dompet Dhuafa, Kementerian Agama dan Civitas Akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.