Jakarta, buletinnusantara – Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menegaskan, penerapan ujicoba sistim genap ganjil akan berakhir dan tanggal 30 Agustus 2016 pihaknya mulai menindak tegas bagi pengendara yang melanggar sistem tersebut.
“Evaluasi sistem genap ganjil tidak perlu lagi. Tanggal 30 (Agustus) yang melanggar ya kita tindak. 500 ribu rupiah (denda), seperti masuk jalur jalur busway,” kata Moechgiyarto, Senin (22/8).
Pembatasan kendaraan untuk mobil tersebut pada jam pukul: 07.00 wib hingga pukul:10.00 wib dan pukul: 16.00 wib hingga pukul: 20.00 wib.
Sementara kendaraan yang tidak kena dalam sistem genap ganjil ini adalah kendaraan Presiden, Wakil Presiden, mobil pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, mobil pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
(Aris Putrajana)