JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani beserta barang bukti ke Kejati Jawa Barat pada pekan depan.

“Rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke Kejati Jabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan berkas perkara Buni Yani sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar. Bahkan sejak pekan lalu.

“Sudah P-21 (lengkap) seminggu yang lalu,” sambungnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Buni Yani mengungah video penggalan pidato Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Surat Al Maidah ayat 51.

Namun aparat mempermasalahkan deskripsi yang ditulis Buni Yani di laman Facebooknya. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selama pemberkasan kasus Buni Yani tidak ditahan. Dia pernah mengajukan upaya hukum pra peradilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Buni Yani.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.