BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Partai Demokrat (PD) menyambangi Mahkamah Agung (MA) siang ini. PD akan mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko. “Pertama, ke MA ini, Mahkamah Agung, tidak bertemu dengan tim Agung, tapi secara resmi mengantarkan permohonan ini dan berkasnya secara lengkap ke MA,” kata kuasa hukum PD, Hamdan Zoelva di DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, seperti di lansir detik.com, Senin (11/10/2021).

Hamdan mengatakan pengajuan ini dilakukan untuk memenuhi prinsip peradilan yang adil dan terbuka, meski dalam hukum acara permohonan uji materil di MA tidak mengenal pihak terkait. Dia menyebut pengajuan tergugat intervensi ini penting, sebab objek yang dimohonkan untuk diuji materil kubu Moeldoko adalah AD/ART PD.

“Mengapa ini penting? Karena, sebagai termohon intervensi maupun pihak terkait, tidak dikenal dalam hukum acara di Mahkamah hukum. Karena ini hal yang sangat penting, keterangan dari Partai Demokrat, maka kami mengantarkan permohonan ini dan berkas ke MA agar ini benar-benar menjadi perhatian bahwa keterangan Partai Demokrat menjadi sangat penting, karena untuk tegaknya hukum yang adil, untuk tegaknya demokrasi di Indonesia,” papar Hamdan.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan PD hanya akan mengantarkan berkas pengajuan ke MA. Hamdan menegaskan Demokrat tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada MA.

“Jadi hanya akan diterima tentu bagian administrasi, hanya mengantarkan, tidak dalam upaya mau bertemu dengan Hakim Agung, karena kami serahkan sepenuhnya keputusan ke MA berdasarkan kewenangan yang dimiliki,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menduga Yusril mengajukan uji materi ke MA terkait AD/ART memakai cara pikir Adolf Hitler. Demokrat menduga Yusril memaksakan kehendak negara terhadap organisasi sipil terutama dalam hal ini partai politik.

“Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler,” kata Waketum PD, Benny K Harman saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10). (det/hud)