Jakarta, buletinnusantara – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Hal tersebut membuat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizudin Abdurrahman angkat bicara, menurutnya Pam Swakarsa tidak konsisten dan harus diperjelas maksud dan tujuannya.

“Peraturan polisi nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa ini tidak konsisten. Ada banyak yang harus perbaiki dan diperjelas lagi antara maksud dan tujuannya, apalagi jika melihat istilah yang dipakai adalah pam swakarsa, jika hanya mengatur seragam mestinya bukan begitu, belum lagi bicara mengenai mekanisme pengawasannya. Jangan sampai malah menunjukkan kemunduran perkembangan lembaga kepolisian,” Kata Cucu Pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari yang biasa disapa Gus Aiz, Melalui rilisnya, Rabu (16/9).

Arah profesionalisme kepolisian harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Penguatan civil society dalam hal menjaga keamanan lingkungan tidak harus diselenggarakan dengan mengulang sejarah tentang pam swakarsa itu sendiri. Pam swakarsa pada masanya meninggalkan banyak catatan baik di sisi internal institusi kepolisian maupun terhadap masyarakat,” cetusnya

Yang paling penting, Gus Aiz melanjutkan, dalam hal keamanan lingkungan adalah membangun kesadaran masyarakat bukan dengan melakukan rekruitmen anggota non yustisial. Bedakan juga dengan jasa pengamanan untuk kepentingan korporasi.

“Mestinya institusi kepolisian lebih dewasa dan matang secara profesional dalam mempersiapkan dirinya menghadapi tantangan peningkatan pelayanan masyarakat ke depan, termasuk mampu mengantisipasi terjadinya bencana sosial bukan malah sebaliknya,” pungkasnya