Jakarta, buletinnusantara – Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai keputusan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan KPU yang menyepakati terpidana peecobaan boleh mencalonkan diri maju sebagai kepala daerah bertentangan dengan hukum.

Selain itu, keputusan RDP tersebut juga dapat melukai rasa keadilan masyarakat guna mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas.

“Keputusan RDP DPR dengan pemerintah dan KPU bertentangan dengan hukum,” tegas Robikin di Jakarta, Selasa (13/9).

“Pasal 10 KUHPidana menegaskan, jenis pidana pokok (hoofd staffen) adalah (a) pidana mati, (b) pidana penjara, (c) pidana kurungan, dan (d) hukuman denda,” lanjut Robikin menerangkan.

Sedangkan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang mengatur syarat calon kepala daerah (cakada) berbunyi, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Ditegaakan Robikin, hukuman percobaan adalah suatu hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan karena perbuatan pidana yang didakwakan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan demikian, meskipun terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, secara hukum terdakwa telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

“Satu hal yang harus diingat dalam hukuman percobaan bahwa secara hukum terdakwa baru benar-benar bebas dari hukuman (pidana) percobaan apabila dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan pengadilan terdakwa tidak melanggar hukum dan/atau mematuhi perintah pengadilan. Misalnya berupa wajib lapor,” tuturnya.

Oleh karena secara kategoris hukuman percobaan termasuk rezim hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 KUHPidana, maka keputusan RDP DPR dengan Pemerintah dan KPU tersebut bertentangan dengan hukum.

“Untuk itu keputusan tersebut perlu ditinjau kembali dengan cara menggelar RDP ulang,” tandas Robikin.

Sebagaimana diketahui, RDP antara Komisi II DPR RI dengan KPU menyepakati terpidana boleh mencalonkan diri maju sebagai kepala daerah.

Rumusan norma sementara Peraturan KPU (PKPU) berbunyi:

1. Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis dan/atau karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara.

2. Tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat.

 

(Aris Putrajana)