Jakarta, Buletinnusantara – Partai Golkar gelar panel diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP dengan tema Mewujudkan Hukum Pidanan Nasional Yang Aspiratif dan Keindonesiaan. Diskusi bertujuan mengkaji RUU KUHP yang sedang dibahas Komisi III DPR, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
“Undang Undang (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan warisan zaman pemerintahan kolonial Belanda. Sehingga harus ada pembicaraan lagi, agar RUU KUHP bisa disesuaikan dengan negara indonesia yang sudah merdeka,” kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie saat membuka diskusi di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Ical itu, KUHP yang berlaku sudah tidak lagi mencerminkan jiwa Indonesia sebagai negara merdeka. Sudah saatnya dilakukan pembaharuan KUHP yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, sifat, dan karakter Indonesia.
Diharapkan, RUU KUHP yang sedang dibahas bisa menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi yang bisa ditaati setiap individu tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Agar tujuan tersebut tercapai, Golkar melalui Aziz Syamsudin sebagai penggagas acara mengundang pembicara yang berkompeten, yaitu Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad, dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Hakristuti Hakrisnowo.
Para tokoh, lanjut Azis, dapat menyumbangkan pemikirannya. Sehingga RUU KUHP yang sedang dibahas bisa menjadi cermin hukum Indonesia dan melindungi seluruh aspek masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
“Nanti disini bebas mau kritik atau beri masukan soal RUU KUHP,” kata Azis.