Jakarta, Buletinnusantara – Pengusaha yang mendampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menemui bos PT Freeport Indonesia adalah Reza Chalid.

Hal tersebut diketahui dari dokumen laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Di bagian atas laporan ini terdapat kop berlogo Kementerian ESDM.

Surat dicatat dengan nomor 9011/04/MEM/2015, perihal laporan tindakan tidak terpuji Saudara Setya Novanto.

Sdr. Setya Novanto (SN), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor anggota A-300, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Fraksi Partai Golkar, yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI, bersama dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama M. Reza Chalid (MR) telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI),” demikian bunyi poin 1 dokumen yang didapat dari pihak internal DPR, Selasa (17/11/2015).

Sudirman lalu menjelaskan bahwa pertemuan Novanto dan Reza dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, pada 6 Juni 2015 pukul 14.00-16.00.

Dalam pertemuan itu, Sudirman menyebut bahwa Setya Novanto menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport. Selain itu, Novanto meminta agar PT Freeport memberikan saham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.

Sudirman dalam surat tidak menyebut jumlah saham PT Freeport yang diminta Novanto.

Namun, sebelumnya saat wawancara dengan media, dia menyebut saham 11 persen akan diberikan ke Presiden dan 9 persen akan diberikan ke Wapres.
Seluruh kronologi peristiwa pertemuan bos Freeport dengan Novanto dan Reza Chalid, disebutkan Sudirman, berasal dari pimpinan Freeport.

Pasalnya, sudah sejak lama Sudirman meminta kepada pimpinan Freeport untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama.

Hal itu ditujukan guna menjaga agar keputusan apa pun diambil secara transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi.

Menurut Sudirman, sikap yang ditunjukkan Novanto dengan menjanjikan sesuatu kepada Freeport sangat tidak patut untuk dilakukan.

Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi, tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif terlibat dalam membicarakan hal-hal yang saua uraikan di atas,” papar Sudirman.

Dengan melaporkan kasus ini ke DPR, Sudirman yakin MKD bisa bekerja profesional demi menjaga kehormatan parlemen.

Sudirman juga mengungkapkan alasannya memutuskan melaporkan peristiwa itu karena dia berkepentingan untuk membersihkan praktik “pemburu rente”.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya enggan menyebutkan identitas pengusaha yang mendampingi Novanto.

Namun, dia menyebutkan, pengusaha tersebut adalah seorang pengusaha minyak dan tambang terkenal.

“Dia seorang pengusaha minyak, tambang, dan sebagainya. Dia pengusaha yang cukup terkenal di Indonesia,” kata Junimart.