Jakarta, Buletinnusantara – Sebanyak 15 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ‘Pasar Kaget ‘Jalan Musyawarah Komplek BPK II, Rt 006, Rw.02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (4/11) pagi.
Perlu diketahui, kegiatan ini dilakukan apel kesiapsiagaan dari sejumlah unsur yakni TNI, Polri, FKDM, Pengurus RT/RW, Citra Bhayangkara, Dishub. Dihalaman Pos Rukun Warga (RW).
Kasatpol PP, Kelurahan Kebon Jeruk, Suwito Haryoko pada saat ditemui Buletinnusantara.com mengatakan, kegiatan ini kita apel siapsiagaan. ke-15 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker dan pengawasan tempat usaha atau pasar tradisional yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
“Sebelumnya kita berikan arahan dalam bentuk apel, Hasilnya, 15 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu disanksi denda administrasi,” kata Haryoko
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
“Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya. []Aris PJ