Jakarta, Buletinnusantara – Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sedikitnya 19 warga terjaring, pada Senin (16/9).

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, dalam operasi tertib masker ini mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, FKDM kecamatan, kelurahan serta masyarakat ini dibagi kedalam empat titik disepanjang Jalan Panjang.

“Hasilnya kami berhasil menjaring sebanyak 19 pelanggar, 14 diberikan sanksi sosial dan lima warga disanksi denda administrasi sebesar Rp 1.100.000,” terangnya.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kedepan, kami akan rutin melakukan operasi tertib masker, dan diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. [] Aris.PJ