Jakarta, Buletinnusantara – Puluhan warga terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di Pasar Pasir Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Oleh petugas gabungan, Dalam kegiatan ini, pelanggar langsung diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan disela-sela kegiatan Operasi (OK Prend), kegiatan ini kami gelar untuk meningkatkan kedisplinan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pasar yang kami sasar, dan pusat keramaian.
“Hari ini ada 34 orang yang tidak pakai masker, 28 dikenakan sanksi sosial dan enam orang memilih membayar sanksi denda administrasi,” terang Saumun, Jumat (24/7).
Masih dikatakan, Saumun dalam operasi ini melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Dishub), Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan TNI/Polri.
“Kami juga membagikan masker dalam kegiatan ini,” tutupnya. (APJ)*